Jumat, 12 September 2008

Photo Bersama Pengurus SPBUN Unit Kanpus PTPN I (Persero)

Sehubungan dengan telah tersedianya ruang sekretariat SPBUN Unit Kantor Pusat PTPN I (Persero) yang rencananya akan diresmikan (peusijuek) setelah bulan Ramadhan, maka seluruh pengurus SPBUN Unit Kanpus mengadakan photo bersama yang nantinya akan digunakan untuk membuat struktur organisasi dan sebagai asesoris kantor (sekretariat) SPBUN Unit Kanpus.

Adapun secara keseluruhan photo diambil oleh photografer PTPN I (Persero) yaitu saudara Roozyan Fauza.













Kamis, 07 Agustus 2008

Karyawan BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol & Caleg

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.
Isi dari surat edaran Meneg. BUMN no.SE-15/MBU/2008 intinya adalah adalah :

1. Sesuai ketentuan pasal 97 PP 45/2005 maka kepada karyawan BUMN dilarang untuk menjadi pengurus parpol dan atau calon legislatif.

2.Kepada karyawan BUMN yang memutuskan untuk menjadi pengurus parpol dan atau menjadi caleg harus mengundurkan diri dan atau diberhentikan dari kedudukannya masig-masing.

3. Kepada seluruh pejabat BUMN dilarang ikut serta dalam kampanya pemilu dan yang ikut akan dikenai sanksi pidana.

4.BUMN dilarang memberikan sumbangan dan bantuan lain dalam bentuk apapun untuk kegiatan pemilu.

Berita terkait dapat dibaca disini dan disini.

Sabtu, 12 Juli 2008

Akibat Akumulasi Kerugian, Karyawan Nggak Dapat Bonus ????

Apakah Pernyataan di judul postingan ini benar atau salah???
Jika kita baca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ternyata ada pasal yang mengatur mengenai bonus untuk karyawan.

Dalam penjelasan Undang-Undang No. 40 tersebut di penjelasan pasal 71 dijelaskan sbb. :
Pasal 71
Ayat (1)
Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran.
Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.
Pemberian tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perseroan telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

Dalam penjelasan diatas ayat 1 disebutkan bahwa bonus dapat ditetapkan dari sebagian atau seluruh laba bersih dan dalam ayat 2 adalah penjelasan mengenai seluruh laba bersih. Jadi kalau kita baca penjelasan pasal 71 UU no.40 tahun 2007 jelas bahwa jika masih ada akumulasi kerugian maka bonus tidak diperoleh oleh karyawan.

Namun jika kita pelejari kembali dan kita baca penjelasan pasal 70, maka akan ada keraguan terhadap pernyataan diatas. Dibawah ini adalah penjelasan pasal 70 sbb. :
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “laba bersih” adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “saldo laba yang positif” adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

So, gimana keputusannya??? Diskusi dan coba pelajari lebih mendalam lagi.

Kamis, 12 Juni 2008

PROFIL SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN (SPBUN) PTP. NUSANTARA I (PERSERO) PERIODE 2007 - 2012

SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN (SPBUN)
PTP NUSANTARA I (PERSERO) PERIODE 2007 - 2012

I. - Nama Serikat Pekerja : Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTP Nusantara I (Persero)
- Alamat : Jalan Kebun Baru – Langsa Nanggroe Aceh Darussalam
- Telp/ Fax : (0641) 424719
- Jumlah Unit kerja/kebun : 17 Kebun/Unit
- Jumlah Anggota : 7.131 Orang

II. Sejarah Lahirnya SPBUN PTP Nusantara I (Persero)
Sejalan dengan merebaknya Reformasi di tanah air pada tanggal 21 Mei 1998 dimana masyarakat Indonesia menuntut adanya suatu perubahan yang rill terhadap kebijakan pemerintah dibidang politik, ekonomi dan hukum yang selama itu diyakini sarat dengan praktek-praktek yang bernuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatpun terkesan sangat dibatasi oleh kekuatan penguasa pada saat itu, ini jelas sangat bertentangan dengan Konstitusi kita sebagaimana bunyi pasal 28 UUD 1945 yang memberikan jaminan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat demi persatuan dan kesatuan bangsa ini tentunya.

Menyadari akan tuntutan yang semakin komplek’s dan tidak berfungsinya lagi PERKAPPEN sebagai wadah yang menampung segala aspirasi yang hidup dan berkembang di tengah tengah pekerja serta dalam upaya menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja maka berdasarkan keputusan menteri tenaga kerja RI No.5 tahun 1998 tentang tata cara pembentukan organisasi pekerja pada tanggal 04 Nopember 1998 secara Demokrasi dibentuk Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTP Nusantara I (Persero) sampai dengan saat ini dengan jumlah anggota lebih kurang 7.000 pekerja yang tersebar di 10 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

III. Azas
SPBUN PTP Nusantara I (Persero) berazaskan Pancasila

IV. Dasar Hukum
a. UUD 1945
b. UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
c. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
d. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
e. AD/ART FSPBUN
f. AD/ART SPBUN PTPN I (Persero)

V. VISI dan MISI
Visi : Perusahaan sehat karyawan sejahtera
Misi : - Menjalin Hubungan Kemitraan yang harmonis antara Serikat Pekerja dengan Management
- Meningkatkan Kwalitas dan Kwantitas Sumber Daya Manusia (SDM) di PTP Nusantara I (Persero)
- Menyelesaikan setiap perselisihan dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan mufakat
- Menumbuh kembangkan rasa memiliki terhadap perusahaan bagi seluruh anggota

VI. Nama-nama pengurus SPBUN PTP Nusantara I (Persero) Periode 2007 – 2012

Ketua Umum : H. Ramadhan Ismail. SH. MBA
K e t u a : Husnisyah, ST
K e t u a : H. Hasan Basri, SH, MH
K e t u a : Syaifullah, SE
K e t u a : Ihwanul Hidayat
K e t u a : Ir. Alkindi Aksa, MM

Sekretaris Umum : Darwis Anatami, SH, MH
Sekretaris – I : Ir. Alfian
Sekretaris – II : Yantri Bakti Putra, SE, MM
Sekretaris : Hj. Sri Kemala Nurli, SE

Bendahara Umum : Drs. Isbaria Yusrani, MBA
Bendahara – I : Roozyan Fauza
Bendahara – II : Gupar Muladi
Bendahara : Suyono

Bidang Perlindungan dan Pembelaan :
- Syahril Batubara, SH
- Adi Yusfan, SE
- Zulfikar, BSc
- Suheri S

Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Ir. Khairiah
- Muhammad Isa
- Khairuddin, SE
- Muhktaruddin

Bidang Pengembangan Usaha :
- Zulherman
- Tuah Wijaya
- Istu Bella
- M. Ramli

Bidang Hubungan Antar Lembaga :
- Ir. Fadli
- Abdullah Kamaruddin
- Nawawi. S
- Drs. NJ. Ginting

Bidang Analisis Perusahaan :
- T. Akhsansyah, SE, MM
- Jaya KEsuma, SE, MM
- Syaharuddin, SE
- M. Ihsan

Bidang Pemberdayaan Perempuan :
- Sri Yulia, SH
- Dra. Rifdah
- Mariana
- Zufarida Hakim

Bidang Sosial dan Kemasyarakatan :
- Armianto Kaswandi
- Yanto
- Hariadi AR
- Asmayuddin

Bidang Adat dan Kebudayaan :
- Syukri Cut Ali
- TM. Yusuf, SE
- Junaidi MA
- Idris Juba

Bidang Satuan Tugas :
- Ridwan Aji
- Safwan
- Roland
- Abdul Manaf

VII. Nama-Nama Ketua SPBUN Unit/Basis Lingkup PTP Nusantara I
1. Ketua Unit/Basis Kantor Pusat : Abdullah Kamaruddin
2. Ketua Unit/Basis Pulau Tiga : T. Fauzi
3. Ketua Unit/Basis Kebun Lama : Ery Nurwansyah
4. Ketua Unit/Basis Kebun Baru : Sunarto
5. Ketua Unit/Basis KSO JUS : Omigo
6. Ketua Unit/Basis KSO PKR-JR : Khairil Anwar
7. Ketua Unit/Basis KSO KINO : A. Ramli
8. Ketua Unit/Basis PKS. TS : Irwan. D
9. Ketua Unit/Basis RS. Cut Meutia : H. Ali Usman
10. Ketua Unit/Basis Ujung Lamie : Akma
11. Ketua Unit/Basis Krueng Luas : Drs. NJ. Ginting
12. Ketua Unit/Basis Cot Girek : Nawawi. S
13. Ketua Unit/Basis PKS. Cot Girek : M. Yacob AR
14. Ketua Unit/Basis Bateh Puteh : Zulkarnaini
15. Ketua Unit/Basis Tualang Sawit : Heri Edrian, SP
16. Ketua Unit/Basis PKS Pulau Tiga : Sukimin
17. Ketua Unit/Basis KJR : Sutrisno

VIII. Anggota SPBUN PTP Nusantara I (Persero)

LOKASI KERJA, TENAGA KERJA
LAKI-LAKI & WANITA
1. Kantor Pusat 335 33
2. Kebun Pulau Tiga 686 149
3. Kebun Baru 786 138
4. Kebun Lama 747 170
5. Kebun KSO JUS 565 168
6. Kebun KSO PKR-JR 139 21
7. Kebun KSO KINO 331 95
8. PKS. Tg. Seumantoh 221 20
9. RS. Cut Meutia 51 64
10. Kebun Tualang Sawit 401 20
11. Kebun Ujung Lamie 314 20
12. Kebun Batee Puteh 54 4
13. Kebun Krueng Luas 145 11
14. Kebun Cot Girek 734 55
15. PKS. Cot Girek 206 7
16.PKS. Pulau Tiga 170 10
17.Kebun KJR 171 77
18.Kantor GM KSO Sawit 7 0
19. Kantor GM KSO Karet 13 3
J u m l a h 6.066 1.065

Rabu, 04 Juni 2008

Sosialisasi PKB di Medan

Pada tanggal 21 Mei 2008, bertempat di hotel Garuda Plaza Jl.Sisingamangaraja No.18 Medan SPBUN PTP Nusantara I (Persero) mengadakan acara sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN I (Persero) Tahun 2008-2009 dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Pengurus Pleno Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN).
Dari Kiri : Bpk. Munardi Syarief, Bpk. Siswadi/Dir.SDM (mewakili unsur manajemen), Bpk. Ramadhan Ismail (Ketua Umum SPBUN PTPN I), Bpk.Darwis Anatami (Sekretaris Umum SPBUN PTPN I) & Bpk. Hasan Basri (Sekjen. FSBUN PTPN)

Acara tersebut dihadiri oleh Direksi & Manajemen PTPN I (Persero), Manajemen KSO dan Seluruh pengurus SPBUN baik tingkat perusahaan maupun perwakilan dari Unit/Basis di Kebun-Kebun PTPN I (Persero).
Dari Kiri : Bpk. T. Achsansyah Pengurus SPBUN PTPN I, Bpk. Adi Yusfan & Bpk. Abdullah Kamaruddin (Sekum & Ketua Umum SPBUN Unit Kantor Pusat PTPN I Persero)

Selasa, 03 Juni 2008

UJIAN SERTIFIKASI KEAHLIAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


nJUMLAH, BENTUK SOAL DAN WAKTU UJIAN :
1. Jumlah 90 Soal, terdiri atas 2 bentuk :
a. Betul/Salah : 25 Soal
b. Pilihan Ganda (a,b,c dan d) : 65 Soal
2. Soal yang ditanyakan bukan hafalan, tetapi pemahaman. Semua jawaban ada di Keppres No.80 tahun 2003. Untuk Detail contoh soal klik disini, butuh Keppres No.80 tahun 2003 beserta lampiran dan penjelasannya klik disini.
3. Waktu ujian selama 120 Menit (2 Jam).

PEMERIKSAAN LEMBAR UJIAN :
1. Pemeriksaan ujian dengan menggunakan sistem komputer (computerize).
n2. Lembar jawaban tidak boleh kotor, terlipat, dan basah
n3. Hanya menggunakan pensil 2B

PEMBOBOTAN NILAI SOAL :
1. Betul/Salah : No.1 - 25 :
a. Jawaban Benar (+2)
b. Jawaban Salah (-1)
c. Tidak Menjawab (0)
2.Pilihan Ganda : No.26-80 :
a. Jawaban Benar (+3)
b. Jawaban Salah (-1)
c. Tidak Menjawab (0)
3.Pilihan Ganda (Kasus) : No.81-90 :
a. Jawaban Benar (+4)
b. Jawaban Salah (-1)
c. Tidak Menjawab (0)

LEVEL SERTIFIKAT :
1. L2 : Masa berlaku 2 tahun, syarat nilai bersih 55%-65% (141-166), cara perpanjangan sertifikat dengan ujian kembali.
2. L4 : Masa berlaku 4 tahun, syarat nilai bersih >65%-85% (167-217), cara perpanjangan sertifikat tanpa ujian.
3. L5 : Masa berlaku 5 tahun, syarat nilai bersih >85%-100% (218-255), cara perpanjangan sertifikat tanpa ujian.

PENGUMUMAN KELULUSAN :
Minimal 1 bulan sejak tanggal ujian, dilihat di www.bappenas.go.id

Bagi BUMN yang dana pengadaan barang bahan dan jasanya tidak dibiayai APBN / APBD maka tidak berlaku Keppres No.80 tahun 2003.

SELAMAT BAGI YANG AKAN MENEMPUH UJIAN TERSEBUT SEMOGA SUKSES.

Puisi Kebangkitan Nasional


Bangkit Itu… Susah

Susah melihat orang lain susah
Senang melihat orang lain senang

Bangkit itu… Takut
Takut Korupsi
Takut makan yang bukan haknya

Bangkit Itu… Mencuri
Mencuri perhatian dunia dengan Prestasi

Bangkit itu… Marah
Marah bila martabat bangsa dilecehkan

Bangkit itu… Malu
Malu jadi benalu
Malu karena minta melulu

Bangkit itu… Tidak Ada
Tidak ada kata menyerah
Tidak ada kata putus asa

Bangkit itu… Aku
Untuk Indonesiaku

(Poetry By Deddy Mizwar)